Monday, September 12, 2016

Khitan dan Hukumnya

Berkhitan (ada yang menyebutnya dengan ‘sunat’,-pen) adalah memotong kulit yang menutupi kepala/ujung kemaluan bagi laki-laki dan memotong kulit bagian atas kemaluan bagi perempuan. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I/98). Tujuan Khitan Tujuan khitan adalah untuk menjaga agar di sana tidak terkumpul kotoran, juga agar leluasa untuk kencing, dan supaya tidak mengurangi kenikmatan dalam bersenggama. (Fiqh Sunnah, 1/37) Berkhitan adalah sunnah yang telah ada sejak lama sekali Sebagaimana hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ بَعْدَ ثَمَانِينَ سَنَةً وَاخْتَتَنَ بِالْقَدُومِ “Ibrahim berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan Al Qodum.” (HR. Bukhari, inilah lafadz yang terdapat dalam Shahih Bukhari yang berbeda dalam kitab Fiqh Sunnah, -pen).
Syaikh Sayid Sabiq mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Al Qodum di sini adalah alat untuk memotong kayu (kampak) atau suatu nama daerah di Syam. (Lihat Fiqh Sunnah, 1/37) Hukum khitan Ada 3 pendapat dalam hal ini :
1. Wajib bagi laki-laki dan perempuan 2. Sunnah (dianjurkan) bagi laki-laki dan perempuan 3. Wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I /98)
Wajibnya khitan bagi laki-laki Dalil yang menunjukkan tentang wajibnya khitan bagi laki-laki adalah : 1. Hal ini merupakan ajaran dari Nabi terdahulu yaitu Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan kita diperintahkan untuk mengikutinya.
Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,“Ibrahim -Al Kholil- berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan kampak.” (HR. Bukhari)
Allah Ta’ala berfirman, ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ “Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad): Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.” (An Nahl : 123)
2. Nabi memerintah laki-laki yang baru masuk Islam dengan sabdanya,” أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ Hilangkanlah rambut kekafiran yang ada padamu dan berkhitanlah.” (HR. Abu Daud dan Baihaqi, dan dihasankan oleh Al Albani). Hal ini menunjukkan bahwa khitan adalah wajib. 3. Khitan merupakan pembeda antara kaum muslim dan Nashrani. Sampai-sampai tatkala di medan pertempuran umat Islam mengenal orang-orang muslim yang terbunuh dengan khitan. Kaum muslimin, bangsa Arab sebelum Islam, dan kaum Yahudi dikhitan, sedangkan kaum nashrani tidak demikian. Karena khitan sebagai pembeda, maka perkara ini adalah wajib. 4. Menghilangkan sesuatu dari tubuh tidaklah diperbolehkan. Dan baru diperbolehkan tatkala perkara itu adalah wajib. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I /99 dan Asy Syarhul Mumthi’, I/110) Khitan tetap disyari’atkan bagi perempuan Adapun untuk perempuan, khitan tetap disyari’atkan.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya,”Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi.” (HR. Ibnu Majah, shahih). Hadits ini menunjukkan bahwa perempuan juga dikhitan. Adapun hadits-hadits yang mewajibkan khitan, di dalamnya tidaklah lepas dari pembicaraan, ada yang dianggap dha’if (lemah) dan munkar. Namun hadits-hadits tersebut dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah.
Jika hadits ini dha’if, maka khitan tetap wajib bagi perempuan sebagaimana diwajibkan bagi laki-laki, karena pada asalnya hukum untuk laki-laki juga berlaku untuk perempuan kecuali terdapat dalil yang membedakannya dan dalam hal ini tidak terdapat dalil pembeda. Namun terdapat pendapat lain yang mengatakan bahwa khitan bagi perempuan adalah sunnah (dianjurkan) sebagai bentuk pemuliaan terhadap mereka. Pendapat ini sebagaimana yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya Asy Syarhul Mumthi’. Beliau mengatakan, ”Terdapat perbedaan hukum khitan antara laki-laki dan perempuan. Khitan pada laki-laki terdapat suatu maslahat di dalamnya karena hal ini akan berkaitan dengan syarat sah shalat yaitu thoharoh (bersuci). Jika kulit pada kemaluan yang akan dikhitan tersebut dibiarkan, kencing yang keluar dari lubang ujung kemaluan akan ada yang tersisa dan berkumpul pada tempat tersebut. Hal ini dapat menyebabkan rasa sakit/pedih tatkala bergerak dan jika dipencet/ditekan sedikit akan menyebabkan kencing tersebut keluar sehingga pakaian dapat menjadi najis. Adapun untuk perempuan, tujuan khitan adalah untuk mengurangi syahwatnya. Dan ini adalah suatu bentuk kesempurnaan dan bukanlah dalam rangka untuk menghilangkan gangguan.” (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I/99-100 dan Asy Syarhul Mumthi’, I/110)Kesimpulan : Ada perbedaan pendapat tentang hukum khitan bagi perempuan. Minimal hukum khitan bagi perempuan adalah sunnah (dianjurkan) dan yang paling baik adalah melakukannya dengan tujuan sebagaimana perkataan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di atas yaitu untuk mengurangi syahwatnya. Dianjurkan melakukan khitan pada hari ketujuh setelah kelahiran
Hal ini sebagaimana hadits dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqah Hasan dan Husain dan mengkhitan mereka berdua pada hari ketujuh (setelah kelahiran,-pen).” (HR. Ath Thabrani dalam Ash Shogir)
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,”Ada tujuh sunnah bagi bayi pada hari ketujuh, yaitu : pemberian nama, khitan, …” (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath)
Kedua hadits ini memiliki kelemahan, namun saling menguatkan satu dan lainnya. Jalur keduanya berbeda dan tidak ada perawi yang tertuduh berdusta di dalamnya. (Lihat Tamamul Minnah, 1/68)
Adapun batas maksimal usia khitan adalah sebelum baligh. Sebagaimana perkataan Ibnul Qoyyim : “Orang tua tidak boleh membiarkan anaknya tanpa dikhitan hingga usia baligh.” (Lihat Tamamul Minnah, 1/69)
Sangat baik sekali jika khitan dilakukan ketika anak masih kecil agar luka bekas khitan cepat sembuh dan agar anak dapat berkembang dengan sempurna. (Lihat Al Mulakkhos Al Fiqh, 37). Selain itu, khitan pada waktu kecil akan lebih menjaga aurat, dibanding jika dilakukan ketika sudah besar. Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Pangukan, Sleman, 13 Muharram 1430 H Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbny Muhammad Abduh Tuasikal, ST


Pengertian khitan / Sunat

Pengertian khitan / Sunat; Sejarah dan Hukumnya

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Khitan atau sunatan sudah sangat familiar dan biasa kita dengar. Di beberapa tempat, acara khitanan anak-anak bahkan dijadikan  acara hajatan, undangan, dan hiburan yang meriah. Khitan, adalah bentuk mashdar (kata dasar) dari khatana, yang artinya memotong. Al-Khitaan, Al-Ikhtitaan, adalah isim (kata benda) dari fi'il (kata kerja) al-khaatin, atau sebutan tempat yang dikhitan, yaitu kulit yang tersisa setelah dipotong. (Al-Isawi, 2008). Menurut istilah khitan pada laki-laki adalah memotong kulit yang menutupi ujung kemaluan laki-laki yang disebut dengan Qulfah, agar tidak terhimpun kotoran di dalamnya, dan juga agar dapat menuntaskan air kencing, serta tidak mengurangi nikmatnya jima’ suami isteri.
Secara spesifik, beberapa ulama membagi khitan menjadi 2 jenis, yakni i'dzaar dan khafdh. Dan Imam Nawawi menyebutkan, bahwa i'dzaar itu khitan pada lelaki, sedangkan khafdh hanya khusus pada khitan wanita. Demikian pula, Al-Jauhari menyebutkan, bahwa kata khafdh memang dikhususkan untuk khitan pada wanita

1. Sejarah Permulaan Khitan

Menurut Wikipedia, khitan sudah dilakukan sejak zaman prasejarah. Hal tersebut bisa diamati dari lukisan-lukisan yang terdapat dalam gua-gua prasejarah. Khitan adalah bagian dari syariat yang melekat pada kehidupan seorang Muslim. Khitan  merupakan fitrah manusia. Fitrah, menurut Al-Baidhawi, adalah sunnah yang telah berlaku sejak dahulu, yang dipilih oleh Nabi, dan menjadi titik temu semua syariat, sehingga seakan-akan amalan tersebut diwariskan secara turun temurun.
Menurut riwayat yang shaheh (kuat), Nabi Ibrahim as melakukan khitan pada usia 80 tahun. Dalam riwayat lain yang juga shaheh beliau khitan pada usia 120. Tetapi antara dua hadis shaheh tersebut bisa dikompromikan dengan jalan menghamal hadis pertama kepada 80 tahun dari tahun kenabian sedangkan hadis yang mengatakan beliau khitan pada usia 120 tahun, maksudnya adalah dari tahun kelahiran beliau.
Laki-laki yang pertama kali melakukan khitan adalah Nabi Ibrahim as sedangkan, dari pihak wanita adalah siti HajarNabi Adam as Allah ciptakan dalam keadaan telah terkhitan.
Diantara para Nabi yang terlahir telah terkhitan ada 13 orang yaitu: Nabi Syist, Nuh, Hud, Shalih, Luth, Syu`aib, yusuf, Musa, Sulaiman, ZakariaIsa,  dan Nabi kita Muhammad saw.

2. Hukum Khitan

  • Rasulullah saw bersabda tentang masalah fitrah berupa khitan ini: الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ Artinya : Fithrah itu ada lima : Khitan , mencukur rambut kemaluan ,mencabut bulu ketiak , memotong kuku , dan memotong kumis . ( HR.Bukhary dan Muslim ) .
  • Sebagai sebuah fitrah, khitan juga dilakukan oleh kaum terdahulu. Dari Abu Hurairah, Nabi saw. bersabda, "Nabi Ibrahim a.s. berkhitan setelah usianya mencapai delapan puluh tahun, dan ia berkhitan dengan kapak. Sedangkan Rasulullah diperintahkan oleh Allah untuk mengikuti agama Ibrahim, sebagaimana tercantum dalam firman yang artinya, "Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): 'Ikutilah agama Ibrahim yang hanif.'" (QS. An-Nahl: 123).
  • Menurut sebagian  ulama, hukum khitan untuk lelaki itu wajib. Sementara, menurut riwayat yang cukup terkenal  dari imam Malik, beliau mengatakan khitan hukumnya sunnah.
  • Ibnu Qudamah dalam kitabnya, Mughni, mengatakan bahwa khitan bagi lelaki hukumnya wajib dan kemuliaan bagi perempuan. Meskipun ada perbedaan pendapat, karena hukum minimalnya adalah sunnah, khitan merupakan sebuah ajaran yang semestinya tidak ditinggalkan umat Islam.
  • Rasulullah saw. memerintahkan orang yang masuk islam untuk berkhitan sesuai sabdanya أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ  Artinya: "Hilangkan darimu rambut kekafiran ( yang menjadi alamat orang kafir ) dan berkhitanlah." (HR. Abu Dawud, dan dihasankan oleh Syeikh Al-Albany).

3. Faidah Khitan dalam Tinjauan Syariah

Menurut Syaikh Abdullan Nasih Ulwaan dalam buku Kitab Tarbiyatul Aulaad fiil Islam, khitan memiliki faedah sebagai berikut:

  • Berkhitan merupakan fitrah terbesar, syiar dan ciri syariat Islam
  • Khitan merupakan salah satu tanda kesempurnaan dan lurusnya Syariat Allah yang disampaikan melalui lisan Nabi Ibrahim A.S.
  • Khitan merupakan pembeda antara seorang muslim dengan penganut agama lainnya.
  • Khitan merupakan salah satu bukti pengakuan seseorang sebagai hamba Allah, melaksanakan perintah-Nya dan tunduk terhadap aturan serta kekuasaan-Nya.

4. Waktu khitan 


Terjadi khilaf pendapat para ulama tentang kapan seorang anak dikhitan. Menurut pendapat yang shaheh tidak wajib dikhitan sampai ia baligh dan disunatkan pada hari ketujuh kelahirannya, hal ini berlaku bila menurut perkiraan medis hal tersebut tidak akan berdampak negativ. Kalau tidak maka harus ditunggu sampai ia sanggup untuk dikhitan. Maka seorang yang sudah baligh wajib disegerakan untuk dikhitan dan bila ia enggan maka terhadap pemerintah wajib memaksanya untuk dikhitan. 

Sebarkan !!! insyaallah bermanfaat.

                      ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ                                    “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”